Apa itu tanda tangan elektronik, pahami fungsi dan syaratnya

Rabu, 01 Februari 2023 : 11.41
Apa itu tanda tangan elektronik, pahami fungsi dan syaratnya

Tanda tangan elektronik di Indonesia adalah proses tanda tangan digital yang dilakukan secara elektronik menggunakan alat teknologi seperti komputer, smartphone, atau perangkat lainnya untuk menandatangani dokumen atau transaksi secara online. 

Tanda tangan elektronik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional, selama memenuhi persyaratan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Kepastian identitas pengguna tanda tangan elektronik
  • Keabsahan tanda tangan elektronik secara hukum
  • Integritas dokumen elektronik yang ditandatangani
  • Mampu dipertanggungjawabkan

Tanda tangan elektronik digunakan dalam berbagai jenis transaksi seperti transaksi perbankan, pengajuan surat elektronik, kontrak elektronik, atau dokumen elektronik lainnya. 

Dalam konteks bisnis, penggunaan tanda tangan elektronik dapat meningkatkan efisiensi proses bisnis, menghemat waktu dan biaya dalam proses pengiriman dokumen, dan memberikan keamanan yang lebih baik dalam transaksi bisnis.

Pasal 11 UU ITE.

Pasal 11 UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) berisi tentang mengenai pengaksesan illegal terhadap sistem elektronik. Berikut adalah kutipan isi Pasal 11 UU ITE:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendapatkan atau mengakses seluruh atau bagian dari sistem elektronik orang lain, yang dapat merugikan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan atau menyuntikkan program komputer atau data elektronik ke dalam sistem elektronik orang lain, yang dapat merusak, mengubah, atau menghapus seluruh atau bagian dari sistem elektronik tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, menghapus, membuat tidak berfungsi, atau mengganggu fungsi data atau informasi yang tersimpan, diolah, atau ditransmisikan melalui sistem elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 11 UU ITE bertujuan untuk melindungi sistem elektronik dari akses ilegal dan tindakan kriminal terkait dengan pengaksesan, penyalahgunaan, atau perusakan terhadap sistem elektronik. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan integritas sistem elektronik dalam penggunaannya, terutama dalam hal informasi sensitif dan penting yang disimpan dan diolah di dalamnya.

Pasal 58 PP 71/2019 PSrE.

Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019 PSrE) berisi tentang pengaturan mengenai tanda tangan elektronik. Berikut ini adalah kutipan isi Pasal 58 PP 71/2019 PSrE:

(1) Tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat sah secara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang ITE terdiri dari tanda tangan elektronik sederhana dan tanda tangan elektronik lanjutan.

(2) Persyaratan, tata cara, dan teknis pelaksanaan tanda tangan elektronik sederhana dan tanda tangan elektronik lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

(3) Dokumen elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen tertulis yang dilengkapi dengan tanda tangan yang sah.

(4) Kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, pedoman, dan teknis dalam penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 58 PP 71/2019 PSrE memberikan fungsi pengaturan yang lebih rinci mengenai tanda tangan elektronik, yang mencakup jenis tanda tangan elektronik, persyaratan sahnya tanda tangan elektronik, serta kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan, standar, dan pedoman dalam penggunaan tanda tangan elektronik. 

Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen tertulis yang dilengkapi dengan tanda tangan yang sah.

Share


From
Kolaborasi Indonesia Cerdas
Hubungi Kami
Diterbitkan oleh: PT. Kolaborasi Indonesia Cerdas.
Copyright © 2023 - All right reserved.
PSE Kominfo: 007675.06/DJAI.PSE/02/2023